DEMOKRASI DAN SUSUNAN LEMBAGA TINGGI NEGARA RI

 

MODUL P5RA

“DEMOKRASI DAN SUSUNAN LEMBAGA TINGGI NEGARA RI”

 

A.     Demokrasi

            Pada tema kedua P5RA ini yaitu SUARA DEMOKRASI, untuk itu kalian harus memahami terlebih dahulu tentang demokrasi. Jika kalian mengamati pada tahun 2024 ini banyak sekali baliho, poster, stiker yang bertebaran dengan tokoh yang mencalonkan sebagai presiden dan kepala daerah. Para calon tersebut akan dipilih lewat pemilihan umum (pemilu). Peristiwa pemilu tadi merupakan konsep dari demokrasi. Lalu apa itu demokrasi??

            Demokrasi merupakan pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ciri-ciri negara demokrasi yaitu:

1.       Memiliki Lembaga perwakilan rakyat

2.      Pemerintah berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan

3.      Adanya Pemilu

4.       Adanya Lembaga yang mengawasi pemerintahan

            Selain itu terdapat beberapa bentuk demokrasi seperti demokrasi parlementer yaitu demokrasi yang menggunakan sistem pemerintahan parlementer, dimana kepala negara hanya sebagai kepala negara sedangkan Menteri bertugas sebagai kepala pemerintahan. Contoh negara yang menerapkan sistem ini Malaysia, Inggiris, dan Negara yang berbentuk kerajaan lainnya

Lalu bentuk yang kedua adalah demokrasi presidensial merupakan demokrasi dengan sistem pemerintahan presidensial, dimana presiden bertugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Contoh negara yang menggunakan sistem ini yaitu USA.

            Negara kita Indonesia menggunakan sistem demokrasi demokrasi Pancasila dimana sistem ini mengedepankan musyawarah mufakat. Musyawarah mufakat ini yaitu pengambilan keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat) sehingga tercapai kebulatan pendapat

 

B.     Susunan Lembaga Tinggi Negara



Gambar 1.1 Struktur Ketatanegaraan Indonesia

            Perhatikan gambar diatas merupakan struktur Lembaga tinggi negara di Indonesia. Lembaga politik di bagi menjadi 3 kekuasaan seperti eksekutif, legislative, dan yudikatif. Berikut ini pembagian kekuasaaan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia;

1.       Eksekutif

Kekuasaan Eksekutif bertugas menjalankan undang-undang. Lembaga yang memegang kekuasaan ini yaitu presiden sebagai pimpinan tertinggi, Menteri pembantu presiden dalam berbagai bidang, serta kepala daerah seperti Gubernur (provinsi) dan Bupati (kabupaten/kota)

2.      Legislatif

Kekuasaan legislative ini bertugas membuat Undang-undang. Lembaga yang memiliki wewenang ini yaitu DPR (Membuat UU, Merencanakan dan mengawasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN), MPR (Merevisi atau mengamandemen UUD) dan DPD sebagai perwakilan daerah

3.      Yudikatif

Kekuasaan yudikatif bertugas mempertahankan Undang-undang. Lembaga yang berwenang dalam yaitu Mahkamah Agung (Memberhentikan kepala daerah dan Melakukan peninjauan Kembali masalah hukum), Mahkamah Konstitusi ( Menyelesaikan perselisihan mengenai Pemilu), dan Komisi yudisial (Menyeleksi dan mengawasi Hakim)

4.      Lembaga Independen

Merupakan Lembaga yang berada diluar 3 kekuasaan diatas. Lembaga independen diantaranya Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengawas pemerintahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Lalu Badan pengawas keuangan yang mengawasi transaksi keuangan Lembaga tinggi negara. Dan Bank sentral yang memiliki kekuasaan menerbitkan uang yang beredar di masyarakat.

            Dari pembagiaan kekuasaan diatas, bisa kita simpulkan bahwa negeri Indonesia memiliki cukup banyak lembaga tinggi negara. Kemudian tahun 2024 ini merupakan tahun politik karena terjadi 2 kali pemilihan umum dari mulai pemilu presiden dan pemilu kepala daerah di akhir November 2024. Untuk itu kalian harus mengetahui bakal calon kepala daerah baik itu bupati maupun gubernur yang akan memimpin daerah kalian.

 

Lengkapi tabel di bawah ini!

                                                    Lembaga Tinggi Negara

No

Kekuasaan

Tugas

Lembaga Tinggi Negara

 

1

Eksekutif

 

 

2

Legislatif

 

 

3

Yudikatif

 

 

4

Lembaga Independen

 

 

 

Bacalon Kepala Daerah Provinsi

No

Pasangan Calon

Program

Partai Pendukung

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

4

 

 

 

 

Bacalon Kepala Daerah Kabupaten / Kota

 

No

Pasangan Calon

Program

Partai Pendukung

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

4

 

 

 

5

 

 

 

Komentar