MODUL P5RA
“DEMOKRASI DAN SUSUNAN LEMBAGA
TINGGI NEGARA RI”
A. Demokrasi
Pada tema kedua P5RA ini yaitu SUARA
DEMOKRASI, untuk itu kalian harus memahami terlebih dahulu tentang
demokrasi. Jika kalian mengamati pada tahun 2024 ini banyak sekali baliho,
poster, stiker yang bertebaran dengan tokoh yang mencalonkan sebagai presiden
dan kepala daerah. Para calon tersebut akan dipilih lewat pemilihan umum
(pemilu). Peristiwa pemilu tadi merupakan konsep dari demokrasi. Lalu apa itu
demokrasi??
Demokrasi merupakan pemerintahan
yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Ciri-ciri negara
demokrasi yaitu:
1. Memiliki
Lembaga perwakilan rakyat
2. Pemerintah
berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan
3. Adanya
Pemilu
4. Adanya
Lembaga yang mengawasi pemerintahan
Selain itu terdapat beberapa bentuk
demokrasi seperti demokrasi parlementer yaitu demokrasi yang menggunakan sistem
pemerintahan parlementer, dimana kepala negara hanya sebagai kepala negara
sedangkan Menteri bertugas sebagai kepala pemerintahan. Contoh negara yang
menerapkan sistem ini Malaysia, Inggiris, dan Negara yang berbentuk kerajaan
lainnya
Lalu
bentuk yang kedua adalah demokrasi presidensial merupakan demokrasi dengan
sistem pemerintahan presidensial, dimana presiden bertugas sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan. Contoh negara yang menggunakan sistem ini yaitu USA.
Negara kita Indonesia menggunakan
sistem demokrasi demokrasi Pancasila dimana sistem ini mengedepankan musyawarah
mufakat. Musyawarah mufakat ini yaitu pengambilan keputusan berdasarkan
kehendak orang banyak (rakyat) sehingga tercapai kebulatan pendapat
B. Susunan Lembaga Tinggi Negara
Gambar
1.1 Struktur Ketatanegaraan Indonesia
Perhatikan gambar diatas merupakan
struktur Lembaga tinggi negara di Indonesia. Lembaga politik di bagi menjadi 3
kekuasaan seperti eksekutif, legislative, dan yudikatif. Berikut ini pembagian
kekuasaaan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia;
1. Eksekutif
Kekuasaan
Eksekutif bertugas menjalankan undang-undang. Lembaga yang memegang kekuasaan
ini yaitu presiden sebagai pimpinan tertinggi, Menteri pembantu presiden dalam
berbagai bidang, serta kepala daerah seperti Gubernur (provinsi) dan Bupati
(kabupaten/kota)
2. Legislatif
Kekuasaan
legislative ini bertugas membuat Undang-undang. Lembaga yang memiliki wewenang
ini yaitu DPR (Membuat UU, Merencanakan dan mengawasi Anggaran Pendapatan
Belanja Negara atau APBN), MPR (Merevisi atau mengamandemen UUD) dan DPD
sebagai perwakilan daerah
3. Yudikatif
Kekuasaan
yudikatif bertugas mempertahankan Undang-undang. Lembaga yang berwenang dalam
yaitu Mahkamah Agung (Memberhentikan kepala daerah dan Melakukan peninjauan
Kembali masalah hukum), Mahkamah Konstitusi ( Menyelesaikan perselisihan
mengenai Pemilu), dan Komisi yudisial (Menyeleksi dan mengawasi Hakim)
4. Lembaga
Independen
Merupakan
Lembaga yang berada diluar 3 kekuasaan diatas. Lembaga independen diantaranya
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengawas pemerintahan supaya tidak
terjadi tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Lalu Badan pengawas keuangan
yang mengawasi transaksi keuangan Lembaga tinggi negara. Dan Bank sentral yang
memiliki kekuasaan menerbitkan uang yang beredar di masyarakat.
Dari pembagiaan kekuasaan diatas, bisa
kita simpulkan bahwa negeri Indonesia memiliki cukup banyak lembaga tinggi negara.
Kemudian tahun 2024 ini merupakan tahun politik karena terjadi 2 kali pemilihan
umum dari mulai pemilu presiden dan pemilu kepala daerah di akhir November 2024.
Untuk itu kalian harus mengetahui bakal calon kepala daerah baik itu bupati
maupun gubernur yang akan memimpin daerah kalian.
Lengkapi tabel di bawah ini!
Lembaga Tinggi Negara
No |
Kekuasaan |
Tugas |
Lembaga Tinggi Negara |
1 |
Eksekutif |
|
|
2 |
Legislatif |
|
|
3 |
Yudikatif |
|
|
4 |
Lembaga Independen |
|
|
Bacalon
Kepala Daerah Provinsi
No |
Pasangan
Calon |
Program |
Partai
Pendukung |
1 |
|
|
|
2 |
|
|
|
3 |
|
|
|
4 |
|
|
|
Bacalon Kepala Daerah Kabupaten /
Kota
No |
Pasangan
Calon |
Program |
Partai
Pendukung |
1 |
|
|
|
2 |
|
|
|
3 |
|
|
|
4 |
|
|
|
5 |
|
|
|
Komentar
Posting Komentar